Yusril Tanggapi Usulan MUI soal Hukuman Mati bagi Koruptor

Desi Rossilawati
Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:23 WIB
Bagikan
Yusril Tanggapi Usulan MUI soal Hukuman Mati bagi Koruptor

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Yusril menjelaskan, pidana mati dalam sistem hukum Indonesia merupakan ultimum remedium atau sanksi terakhir yang hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Yusril, hakim tidak dapat serta-merta menjatuhkan hukuman mati. Dalam setiap perkara, hakim terlebih dahulu harus memastikan dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Jika dakwaan terbukti, hakim kemudian menjatuhkan pidana yang dinilai adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.

"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (al-Maidah 8)," kata Yusril dalam keterangannya dikutip, Jumat (14/8/2026).

Pidana Mati bagi Koruptor dalam UU Tipikor

Yusril menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perubahan tersebut ditambahkan sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Ia menerangkan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip yang sama juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.