Yusril Tanggapi Usulan MUI soal Hukuman Mati bagi Koruptor
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra./visi.news/ist.
Yusril Soroti Persoalan Etika
Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum MUI agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum dan kelembagaan untuk memberantas korupsi. Instrumen tersebut mencakup ancaman pidana mati dalam UU Tipikor serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.
Namun, Yusril menyebut praktik korupsi masih terjadi, termasuk yang melibatkan aparatur penegak hukum.
"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tutur Yusril.
MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor
Sebelumnya, MUI mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati bagi koruptor. MUI menilai langkah tersebut diperlukan untuk merespons aspirasi masyarakat serta kondisi korupsi yang dinilai telah menjadi persoalan serius di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai penegakan hukum, termasuk persoalan hukuman mati.
"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital dikutip, Jumat (14/8/2026).
MUI menilai penegakan hukum di Indonesia perlu mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!