Yusril Tanggapi Usulan MUI soal Hukuman Mati bagi Koruptor

Desi Rossilawati
Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:23 WIB
Bagikan
Yusril Tanggapi Usulan MUI soal Hukuman Mati bagi Koruptor

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Yusril menjelaskan, pidana mati dalam sistem hukum Indonesia merupakan ultimum remedium atau sanksi terakhir yang hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Yusril, hakim tidak dapat serta-merta menjatuhkan hukuman mati. Dalam setiap perkara, hakim terlebih dahulu harus memastikan dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Jika dakwaan terbukti, hakim kemudian menjatuhkan pidana yang dinilai adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.

"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (al-Maidah 8)," kata Yusril dalam keterangannya dikutip, Jumat (14/8/2026).

Pidana Mati bagi Koruptor dalam UU Tipikor

Yusril menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perubahan tersebut ditambahkan sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Ia menerangkan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip yang sama juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Yusril Soroti Persoalan Etika

Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum MUI agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum dan kelembagaan untuk memberantas korupsi. Instrumen tersebut mencakup ancaman pidana mati dalam UU Tipikor serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.

Namun, Yusril menyebut praktik korupsi masih terjadi, termasuk yang melibatkan aparatur penegak hukum.

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tutur Yusril.

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

Sebelumnya, MUI mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan hukuman mati bagi koruptor. MUI menilai langkah tersebut diperlukan untuk merespons aspirasi masyarakat serta kondisi korupsi yang dinilai telah menjadi persoalan serius di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai penegakan hukum, termasuk persoalan hukuman mati.

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital dikutip, Jumat (14/8/2026).

MUI menilai penegakan hukum di Indonesia perlu mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Kiai Cholil, ketika masyarakat secara luas melihat korupsi telah berdampak terhadap masa depan bangsa dan kondisi ekonomi rakyat, negara tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.

MUI juga menilai hukuman mati dan perampasan aset tidak perlu dipertentangkan. Kedua langkah tersebut dinilai dapat berjalan bersamaan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.