Pentingnya Perlindungan Pribadi Menurut Perspektif Islam
Selain dalil dari Alquran, banyak riwayat hadits Nabi yang menunjukkan perlindungan data pribadi sangat penting. Privasi orang lain jangan sampai bocor ke pihak yang salah. Contohnya hadits riwayat Anas yang gamblang menggambarkannya :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَتَى عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ قَالَ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَبَعَثَنِي إِلَى حَاجَةٍ فَأَبْطَأْتُ عَلَى أُمِّي فَلَمَّا جِئْتُ قَالَتْ مَا حَبَسَكَ قُلْتُ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَةٍ قَالَتْ مَا حَاجَتُهُ قُلْتُ إِنَّهَا سِرٌّ قَالَتْ لَا تُحَدِّثَنَّ بِسِرِّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدًا قَالَ أَنَسٌ وَاللَّهِ لَوْ حَدَّثْتُ بِهِ أَحَدًا لَحَدَّثْتُكَ يَا ثَابِتُ
“Dari Anas dia berkata, Saya pernah didatangi oleh Rasulullah SAW ketika saya sedang bermain dengan teman-teman yang lain. Kemudian beliau mengucapkan salam kepada kami dan menyuruh saya untuk suatu keperluan hingga saya terlambat pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, Ibu bertanya kepada saya, ‘Mengapa kamu terlambat pulang? Maka saya pun menjawab, ‘Tadi saya disuruh oleh Rasulullah untuk suatu keperluan.’ Ibu saya terus bertanya, ‘Keperluan apa?’ Saya menjawab, ‘Itu rahasia.’ Ibu saya berkata, ‘Baiklah, Janganlah kamu ceritakan rahasia Rasulullah saw. kepada siapa pun.'”
Anas berkata, “Demi Allah, kalau saya boleh menceritakan rahasia itu kepada seseorang, maka saya akan menceritakannya kepadamu, hai Tsabit!” (HR Muslim no 4533).
Melihat konteks ayat-ayat dan hadits di atas, tidak berlebihan bila ayat-ayat dan hadits tersebut dapat menjadi acuan perlindungan data pribadi seseorang di era digital kini. Jelas bahwa dalam maqashidus syariah terdapat hifdzul ‘irdli (menjaga kehormatan), hifdzun nafsi (menjaga jiwa raga) dan hifdzul mali (menjaga harta).
Di era digital sekarang, dengan modal data pribadi, seseorang atau kelompok dapat mengancam tiga hal ini, baik kehormatan, jiwa raga dan harta. Maka perlindungan data pribadi adalah bagian dari maqashidus syariah, tujuan syariat Islam yang harus diwujudkan bersama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!