ATR/BPN Pastikan Pendaftaran Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui program pendaftaran tanah ulayat. Program tersebut dipastikan bukan untuk mengubah status tanah adat menjadi tanah negara, melainkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).
Menurut Rezka, pemerintah hadir untuk memastikan hak masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat di tengah perkembangan sistem pertanahan nasional. Ia menepis anggapan bahwa pendaftaran tanah ulayat akan menghilangkan hak adat atau membuka ruang penguasaan pihak lain terhadap tanah masyarakat.
"Tujuan utama pendaftaran tanah ulayat adalah memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar hak masyarakat adat tetap terlindungi," ujarnya.
Rezka menjelaskan, proses administrasi tanah ulayat dilakukan dengan tetap menghormati nilai-nilai adat yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun. Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat juga sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.
Ia menambahkan, sertifikat tanah ulayat akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari memperkuat perlindungan hukum, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, hingga menjaga aset masyarakat adat agar tidak berpindah tangan secara tidak sah.
Selain memiliki nilai ekonomi, tanah ulayat juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat adat. Karena itu, perlindungan terhadap tanah ulayat dinilai penting untuk memastikan keberlangsungan hak masyarakat hingga generasi mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat turut berdialog membahas batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta percepatan proses pendaftaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama agar perlindungan terhadap tanah ulayat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mengurangi hak-hak masyarakat adat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!