Pemkab Jember Gratiskan Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG 16 Jul 2026 Puluhan Siswa Alami Gangguan Pencernaan, SPPG Karangsono Dihentikan Sementara 16 Jul 2026 ATR/BPN Pastikan Pendaftaran Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat 16 Jul 2026 Reses di Kencong, Indi Naidha Prioritaskan Penguatan Kesejahteraan Sosial Warga 16 Jul 2026 Habib Syarief: Anggaran Riset Harus Diperkuat agar Kampus Indonesia Tembus 100 Besar Dunia 16 Jul 2026 Syarat Dapat Tiket Gratis Ancol saat Hari Anak Nasional 16 Jul 2026 Kemnaker Perbarui Pelatihan Pejabat Fungsional Berbasis Kompetensi 16 Jul 2026 Indonesia Masuk Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah 16 Jul 2026 Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital 16 Jul 2026 Perjuangkan Aspirasi Rakyat Bengkulu, Erna Desak Pemerintah Benahi Pelabuhan Pulau Bai 16 Jul 2026 Pemkab Jember Gratiskan Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG 16 Jul 2026 Puluhan Siswa Alami Gangguan Pencernaan, SPPG Karangsono Dihentikan Sementara 16 Jul 2026 ATR/BPN Pastikan Pendaftaran Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat 16 Jul 2026 Reses di Kencong, Indi Naidha Prioritaskan Penguatan Kesejahteraan Sosial Warga 16 Jul 2026 Habib Syarief: Anggaran Riset Harus Diperkuat agar Kampus Indonesia Tembus 100 Besar Dunia 16 Jul 2026 Syarat Dapat Tiket Gratis Ancol saat Hari Anak Nasional 16 Jul 2026 Kemnaker Perbarui Pelatihan Pejabat Fungsional Berbasis Kompetensi 16 Jul 2026 Indonesia Masuk Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah 16 Jul 2026 Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital 16 Jul 2026 Perjuangkan Aspirasi Rakyat Bengkulu, Erna Desak Pemerintah Benahi Pelabuhan Pulau Bai 16 Jul 2026

Kemnaker Perbarui Pelatihan Pejabat Fungsional Berbasis Kompetensi

Desi Rossilawati Ihda Da'watul Aba
Kamis, 16 Juli 2026 | 16:18 WIB
Bagikan
Kemnaker Perbarui Pelatihan Pejabat Fungsional Berbasis Kompetensi

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi./visi.Nnws/ist.

VISI NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbarui pola pelatihan pembentukan pejabat fungsional ketenagakerjaan guna memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. Melalui kurikulum berbasis kompetensi (competency-based training), pelatihan kini dirancang lebih adaptif, efekt if, dan selaras dengan kebutuhan dunia kerja untuk menghasilkan aparatur yang semakin profesional dalam memberikan layanan ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan transformasi pola pelatihan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan pejabat fungsional ketenagakerjaan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pelayanan publik dan perkembangan dunia kerja. Pejabat fungsional ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi Pengawas Ketenagakerjaan, Instruktur, Mediator Hubungan Industrial, Pengantar Kerja, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Pejabat fungsional ketenagakerjaan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat. Kualitas pelayanan di bidang pengawasan, mediasi hubungan industrial, penempatan kerja, pelatihan vokasi, hingga pembinaan K3 sangat ditentukan oleh kompetensi mereka," ujar Cris saat membuka Sosialisasi Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan secara virtual, Selasa (14/7/2026).

Melalui pola baru ini, Kemnaker menerapkan metode Massive Open Online Course (MOOC), yaitu pembelajaran daring yang memungkinkan peserta mempelajari materi konseptual secara mandiri. Sementara itu, pembelajaran tatap muka difokuskan pada praktik, studi kasus, simulasi, dan penguatan kompetensi.

"Proses belajar juga diperkuat melalui on the job training atau pembelajaran langsung di unit kerja masing-masing agar kompetensi yang diperoleh dapat langsung diterapkan dalam pelaksanaan tugas," kata Cris.

Cris menegaskan, perubahan durasi pelatihan tidak akan menurunkan standar kompetensi. Sebaliknya, pendekatan baru ini dirancang agar proses belajar menjadi lebih efektif dan efisien, sekaligus menghasilkan aparatur yang siap memberikan pelayanan publik.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.