Anggota DPR Dapil Sukabumi Tegaskan Pekerja Media Harus Dilindungi Perlindungan Sosial

Desi Rossilawati Andri Somantri
Minggu, 19 Juli 2026 | 09:43 WIB
Bagikan
Anggota DPR Dapil Sukabumi Tegaskan Pekerja Media Harus Dilindungi Perlindungan Sosial

Anggota DPR RI Zainul Munasichin diwawancarai usai menghadiri pelantikan pengurus SMSI Sukabumi Raya periode 2025-2028./visi.news/Andri.

VISI.NEWS - Anggota DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mendorong perusahaan media untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerjanya, terutama jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan sosial yakni program BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota DPR Dapil Jabar IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi itu menyatakan, dirinya duduk di Komisi IX yang memiliki kemitraan kerja diantaranya dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan. 

Lebih lanjut, Zainul menegaskan jurnalis dan pekerja media termasuk dalam kategori pekerja rentan dengan tingkat risiko kerja yang tinggi. Menurutnya, aktivitas jurnalistik sebagian besar dilakukan di lapangan dengan jam kerja yang tidak menentu. Dalam menjalankan tugas, mereka kerap menghadapi berbagai kondisi berisiko, mulai dari cuaca ekstrem, medan liputan seperti saat meliput bencana alam. Selain itu, jurnalis juga tidak jarang menghadapi ancaman kekerasan maupun intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Media ini kan punya karyawan, punya pekerja. Pekerja media itu termasuk kategori pekerja rentan, kenapa? karena mereka kerja di lapangan. Waktunya juga tidak tentu kadang siang, kadang malam, kadang hujan kadang panas, medannya juga luar biasa, apalagi peliputan bencana alam, itu termasuk pekerja rentan harus dilindungi,” kata Zainul usai menghadiri pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya masa bakti 2025–2028 di Pendopo Sukabumi, Sabtu (18/7/2026).

Dia menegaskan, salah satu bentuk perlindungan sosial yang dapat diberikan kepada pekerja media adalah dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Salah satu perlindungan sosial pekerja media itu bisa melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dia menuturkan program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia menilai besaran iuran program tersebut relatif terjangkau, namun memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.