PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026

Pentingnya Perlindungan Pribadi Menurut Perspektif Islam

ED
Minggu, 20 November 2022 | 07:19 WIB
Bagikan
Pentingnya Perlindungan Pribadi Menurut Perspektif Islam

Padahal syariat Islam mempunyai landasan etik berdasarkan nas-nas agama yang sangat memandang penting perlindungan data pribadi seseorang. Dalam surat an-Nur ayat 27 Allah SWT berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran." (QS An-Nur :27)

Ibnu Asyur, seorang pakar ilmu tafsir terkemuka asal Tunisia, menyebut bahwa ayat tersebut merupakan panduan perizinan saat memasuki rumah. Ibnu Asyur mengemukakan rumah adalah tempat paling pribadi, tidak sekadar tempat berlindung dari panas, berteduh saat hujan, menghangatkan diri saat cuaca dingin.

Ayat ini menurutnya, merupakan kepekaan ajaran Islam soal penghargaan dan perlindungan terhadap ranah privat pribadi seseorang. Karena boleh jadi di dalam rumah tersebut ada hal yang tidak ingin seseorang perlihatkan di depan publik yang merupakan kehormatannya.

Pada masa jahiliah, kata Ibnu Asyur, perizinan memasuki rumah tidak diatur secara ketat kepada kaum pinggiran, rakyat jelata. Perizinan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kuasa. Sebab ini, ayat di atas turun memperjelas bagaimana seseorang menghargai ranah privat orang lain tanpa memandang statusnya. (Ibnu Asyur, at-Tahrir wat-Tanwir, ad-Dar at-Tunisiyyah, juz 18 hlm. 196)

Menarik juga untuk diketahui, sistem jaringan keamanan yang berfungsi mencegah akses ilegal dari jaringan pribadi di masa modern disebut firewall.

Entah ini kebetulan atau tidak, sistem seperti demikian mirip dengan kisah Dzulqarnain di surat al-Kahf ayat 96 ketika dia diminta sekelompok masyarakat untuk membangun tembok besi berlapis api dan tembaga untuk melindungi mereka dari serangan Yajuj Majuj yang merusak.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.