Pengacara Yafet Protes Keras Hakim Kabulkan Pengajuan Ahli dari Ellen Sulistyo
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 20 Maret 2024 | 02:31 WIB
Dari pentauan media selama jalannya persidangan ini, posisi Ellen Sulistyo sulit untuk mengelak wanprestasinya, hal itu berdasarkan bukti dan saksi fakta yang di hadirkan para pihak.
Dalam perjalanan sidang, pihak Ellen Sulistyo berfokus pada upaya untuk menganulir perjanjian notarial yang sudah dibuat secara sah didepan notaris Ferry Gunawan, yang tentunya tidak relevan dalam perbuatan wanprestasinya sendiri.
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!