Pengacara Yafet Protes Keras Hakim Kabulkan Pengajuan Ahli dari Ellen Sulistyo

ED
Rabu, 20 Maret 2024 | 02:31 WIB
Bagikan
Pengacara Yafet Protes Keras Hakim Kabulkan Pengajuan Ahli dari Ellen Sulistyo

"Terkait dengan MoU, apakah pengertian dari MoU bukan suatu perikatan itu perjanjian  pendahuluan, perjanjian pendahuluan mengikat apa ga ?," tanya Yafet, dijawab saksi belum mengikat.

"Apakah MoU tidak suatu roh dalam perjanjian, dalam MoU diturunkan menjadi perjanjian - perjanjian kerjasama ?," tanya Yafet.

"Perjanjian pendahuluan masih perjanjian awal belum melahirkan perjanjian, mereka menetapkan hal - hal yang akan ditetapkan menjadi perjanjian. Ideal perjanjian pendahuluan sama persis dengan apa yang diturunkan dalam perjanjian," tegas ahli.

"Dalam hal wanprestasi, masing -  masing perikatan tentang pengelolaan, apakah ada halangan menjadi tergugat dan turut tergugat," tanya Yafet. "Tidak ada halangan sepanjang dalam posita jelas," jawab ahli.

Diujung sidang, majelis hakim mempertanyakan apakah para pihak akan mengajukan ahli. Pengugat, Turut Tergugat I dan II menjawab tidak menghadirkan ahli, akan tetapi Tergugat II akan mengajukan saksi konfirmasi, bukti tambahan dan ahli. Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan tanggal 25 Maret 2024.

Usia sidang, pengacara Yafet saat dimintai tanggapannya terkait jalannya persidangan yang mana ahli membahas tentang keabsahan perjanjian, Yafet berujar bahwa sidang adalah gugatan wanprestasi bukan membahas keabsahan perjanjian.

"Kalau masalah keabsahan perjanjian sudah beres di eksepsi. Harusnya ahli membahas pokok perkara, yaitu wanprestasi Ellen, bukan diarahkan membahas legalitas perjanjian notarial. Karena kesepakatan sudah berjalan dan ada pihak yang tidak menjalankan kesepakatannya. Karena itu pihak yang dirugikan menggugat. Itu pokok perkaranya," tegas Yafet.

"Kalau mempermasalahkan kesepakatannya jelas itu misleading. Patut diduga itu untuk mengaburkan pokok masalahnya. Memang ada dugaan upaya untuk membelokan arah persidangan," terang Yafet.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.