Pengacara Yafet Protes Keras Hakim Kabulkan Pengajuan Ahli dari Ellen Sulistyo
"Semua diberi kesempatan yang sama mengajukan ahli. Ini masih agenda pembuktian, semua bukti bisa dikeluarkan semua pihak," ujar hakim Sudar.
"Kita belum menutup agenda pembuktian, apabila sudah ditutup dan masuk kesimpulan, dan kembali pembuktian mengajukan ahli, itu baru tidak boleh," lanjut anggota majelis hakim.
Akhirnya keberatan Yafet dicatat, dan sidang dilanjutkan dengan mendengarkan ahli seorang dosen tetap Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, bernama Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.
Dari keterangan ahli terkait CV (Persekutuan Komanditer) dipasal 20 KUH Dagang perjanjian menyatakan bahwa tindakan seorang sekutu mengikat sekutu lain, dan sekutu diam (Persero pasif) tanggungjawabnya terbatas pada modal yang dimasukannya.
"Dalam ketentuan pasal 21 KUH Dagang, kalau ternyata si B ini adalah sekutunya, dia melakukan tindakan pengurusan atau memperoleh kuasa sekalipun dari sekutu A, maka tindakan itu tetap sah, tetapi pertangungjawabannya sampai pada harta pribadinya, karena melakukan tindakan aktif," ujar ahli saat ditanya terkait kedudukan sekutu aktif dan pasif dari kuasa hukum Tergugat I.
Tentang MoU ahli menerangkan bahwa itu adalah perjanjian pendahuluan yang bukan suatu perjanjian. "MoU adalah kesepakatan awal, setelah membikin MoU ditindaklanjuti perjanjian maka yang mengikat adalah perjanjian, yang melahirkan pengikatan adalah perjanjian," terang ahli saat ditanya apa itu MoU.
Terkait dalam perjanjian notaris tidak dicantumkan kuasa dari sekutu aktif ke sekutu pasif, ahli menyatakan bahwa akte cacat dari sisi bentuknya. "Akte dalam pembuktian seperti akte dibawah tangan," ucap ahli.
Ahli dalam persidangan juga menjelaskan terkait penyalahgunaan keadaan didalam perjanjian adalah memanfaatkan keunggulan psikologis dan keunggulan ekonomi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!