Pengacara Yafet Protes Keras Hakim Kabulkan Pengajuan Ahli dari Ellen Sulistyo
"Ahli nampaknya tidak menguasai materi antara MoU dan SPK. MoU sudah disepakati selama 6 periode, karena PNBP hanya bisa diterbitkan per 5 tahun. Sehingga SPK/05/XI/2017 hakikatnya adalah periode 1 dari 6 periode yang di sepakati dalam MoU," terangnya.
Yafet sekali lagi menegaskan bahwa seharusnya masalah sah perjanjian itu di uji di eksepsi, bukan di pokok perkaranya.
"Jadi kalau hakim tegak lurus harusnya pendapat ahli di abaikan. Karena kalau sudah pokok perkara, fokusnya ke pokok - pokok gugatannya yaitu wanprestasinya. Bukan kembali lagi mempermasalahkan legalitas perjanjiannya. Seperti dulu mereka mempermasalahkan kompetensi absolut. Kan sudah clear, ditolak hakim berarti masuk ke pokok perkara, yaitu perbuatan wanprestasinya," terang Yafet.
"Mau siapapun yang menjadi Direktur, tidak akan mengubah fakta yang sudah terbuka dalam persidangan vahwa Ellen Sulistyo secara meyakinkan telah melakukan Wanprestasi, bahkan kuat sekali pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 372 dan 378 seperti di jelaskan dalam Legal Opinion (LO) Prof. Nyoman Nurjaya, Guru besar hukum Universitas Brawijaya," terangnya.
"Berdasar pasal 1866 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) alat - alat bukti hanya terdiri dari surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun, Pasal 154 ayat (2) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 229 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv) memberikan kebebasan kepada hakim untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendapat ahli dan mengakibatkan pendapat para ahli tidak dapat berdiri sendiri," terang Yafet.
"Pasal 164 HIR, ahli tidak masuk di dalam alat - alat bukti, sehingga tidak dapat berfungsi sebagai penambahan alat bukti yang tidak mencapai batas minimal pembuktian," pungkas Yafet.
Perlu diketahui, gugatan wanprestasi diajukan Direktur CV.Kraton Resto (manajemen restoran Sangria by Pianoza), terhadap Ellen Sulistyo, pengelola restoran dengan dasar bahwa Ellen Sulistyo dianggap melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengelola restoran sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, yang ditandatangani bersama didepan notaris Ferry Gunawan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!