Pengacara Yafet Protes Keras Hakim Kabulkan Pengajuan Ahli dari Ellen Sulistyo
"Perikatan perjanjian kerjasama sudah dijalankan, sedangkan pihak umur lebih 21 tahun, mengerti apa yang disampaikan notaris dan juga klausul. Bagaimana keabsahan perjanjian menurut ahli ?," tanya Yafet.
"Harus membaca keempat unsur pasal 1320, cacat apa tidak, tidak ada paksaan, ancaman, penipuan, ada kecakapan, obyek tertentu dapat ditentukan, tidak bertentangan dengan undang - undang, dengan kesusilaan, kalau keempat terpenuhi itu sah perjanjiannya," tegas ahli.
"Kesepakatan mengikatkan diri sama - sama sepakat disahkan oleh notaris dan dijalankan. Si B mendapat keuntungan, namun dalam perikatan ada kewajiban yang belum dilaksanakan si B, apakah itu dikatakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ?," tanya Yafet.
"Perjanjian secara sah ada salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian itu wanprestasi," tegas ahli.
"Dalam membuat perjanjian pihak umur 21 tahun, perjanjian bagaimana keabsahannya ?," tanya Yafet.
"Sah manusia standar kecakapan dilihat dari sisi usia, sedangkan perbuatan badan hukum kecakapan dinilai dari sisi kewenangan, kalau semua unsur memenuhi atau sudah terpenuhi itu sah," jawab ahli.
"Mereka mengadakan perjanjian pengelolaan mendapatkan keuntungan apakah sah sesuai undang - undang ?," tanya Yafet.
"Obyek harus jelas, kalau sudah terpenuhi, pasal 1338 perjanjian kerjasama merupakan undang - undang bagi para pihak. Segala perjanjian dibuat secara sah mengikat layaknya undang - undang bagi yang membuat," tegas ahli.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!