Massa Demo di PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

ED
PN
Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:43 WIB
Bagikan
Massa Demo di PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

VISI.NEWS – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka dan Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Mereka mendesak hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Aksi tersebut berlangsung ketika sidang praperadilan Febrie tengah digelar di dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Massa membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan serta menggunakan mobil komando sebagai pusat penyampaian aspirasi.

Secara bergantian, para peserta aksi menyampaikan orasi yang meminta proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan dan tidak terhambat oleh permohonan praperadilan.

Tolak praperadilan Febrie Adriansyah,” seru massa dalam orasinya.

Dalam aksinya, Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka menyampaikan lima tuntutan. Mereka meminta proses hukum terhadap Febrie dilanjutkan serta mendorong aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh perkara yang dikaitkan dengan mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Lima tuntutan Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka meliputi:

1. Mengadili Febrie Adriansyah.
2. Tidak menghalangi pemberantasan korupsi.
3. Mendukung penuh Polri dan Kejaksaan.
4. Mengusut tuntas dugaan korupsi yang mereka sebut sebagai megakorupsi yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
5. Menegakkan hukum terhadap siapa pun tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat membawa tuntutan yang menitikberatkan pada independensi proses peradilan. Mereka meminta hakim menjalankan persidangan secara objektif dan tidak berpihak.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.