Massa Demo di PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Polri melalui Kortas Tipikor selaku termohon kemudian meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Termohon juga meminta hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara tersebut sah menurut hukum.
Febrie Ajukan Praperadilan
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang proses hukumnya berkembang melalui penanganan aparat penegak hukum.
Perkara yang dikaitkan dengan Febrie pada awalnya ditangani oleh Polri. Dalam perkembangan penyidikan, penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Salah satu perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie disebut ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Selain perkara tersebut, Febrie juga menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!