Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026

Massa Demo di PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

ED
PN
Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:43 WIB
Bagikan
Massa Demo di PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

VISI.NEWS – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka dan Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Mereka mendesak hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Aksi tersebut berlangsung ketika sidang praperadilan Febrie tengah digelar di dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Massa membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan serta menggunakan mobil komando sebagai pusat penyampaian aspirasi.

Secara bergantian, para peserta aksi menyampaikan orasi yang meminta proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan dan tidak terhambat oleh permohonan praperadilan.

Tolak praperadilan Febrie Adriansyah,” seru massa dalam orasinya.

Dalam aksinya, Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka menyampaikan lima tuntutan. Mereka meminta proses hukum terhadap Febrie dilanjutkan serta mendorong aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh perkara yang dikaitkan dengan mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Lima tuntutan Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka meliputi:

1. Mengadili Febrie Adriansyah.
2. Tidak menghalangi pemberantasan korupsi.
3. Mendukung penuh Polri dan Kejaksaan.
4. Mengusut tuntas dugaan korupsi yang mereka sebut sebagai megakorupsi yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
5. Menegakkan hukum terhadap siapa pun tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat membawa tuntutan yang menitikberatkan pada independensi proses peradilan. Mereka meminta hakim menjalankan persidangan secara objektif dan tidak berpihak.

Dua tuntutan kelompok tersebut yakni hakim harus bersikap netral serta menolak pembelaan terhadap pihak yang mereka sebut sebagai koruptor.

Aksi Serupa Digelar Sehari Sebelumnya

Demonstrasi terkait perkara praperadilan Febrie bukan kali pertama dilakukan di depan PN Jakarta Selatan. Massa dari kelompok yang sama sebelumnya juga menggelar aksi pada Selasa (18/8/2026).

Dalam aksi sehari sebelumnya, mereka juga menyampaikan desakan agar hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Demonstrasi dilakukan sebagai bentuk perhatian kelompok masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Massa meminta agar proses pemberantasan korupsi tidak terganggu oleh langkah hukum yang ditempuh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang Praperadilan Masuki Agenda Jawaban Termohon

Di dalam ruang sidang, perkara praperadilan Febrie pada Rabu (19/8/2026) memasuki agenda mendengarkan jawaban dari Kortas Tipikor Polri selaku pihak termohon.

Dalam jawabannya, pihak termohon menegaskan bahwa berbagai tindakan hukum yang dilakukan dalam penyidikan perkara Febrie, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Polri melalui Kortas Tipikor selaku termohon kemudian meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Termohon juga meminta hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara tersebut sah menurut hukum.

Febrie Ajukan Praperadilan

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang proses hukumnya berkembang melalui penanganan aparat penegak hukum.

Perkara yang dikaitkan dengan Febrie pada awalnya ditangani oleh Polri. Dalam perkembangan penyidikan, penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Salah satu perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie disebut ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.

Selain perkara tersebut, Febrie juga menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Penyidikan Lain Masih Berjalan

Selain perkara-perkara tersebut, terdapat penyidikan lain yang masih berproses dan dikaitkan dengan Febrie. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta dugaan persoalan dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berdampak pada terjadinya blackout.

Berbagai perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Status tersangka terhadap seseorang juga harus dibedakan dari putusan bersalah karena pembuktian mengenai dugaan tindak pidana pada akhirnya akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka serta sejumlah tindakan penyidikan yang dilakukan aparat, Febrie mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui praperadilan tersebut, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Polri sebagai pihak termohon dalam persidangan kemudian mempertahankan legalitas tindakan penyidikan yang telah dilakukan dan meminta hakim menolak permohonan tersebut.

Aksi Massa Warnai Proses Persidangan

Demonstrasi di depan PN Jakarta Selatan berlangsung bersamaan dengan proses persidangan di dalam gedung pengadilan. Massa menyampaikan aspirasi melalui orasi dan spanduk yang menyoroti pentingnya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi.

Mereka berharap hakim yang menangani perkara praperadilan dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara objektif dan mengambil keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, proses praperadilan tetap menjadi mekanisme hukum bagi pihak yang mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sejumlah dugaan tindak pidana dan melibatkan sosok yang pernah menduduki posisi penting di lingkungan penegakan hukum. Keputusan hakim dalam perkara praperadilan Febrie nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses hukum terhadap perkara-perkara yang sedang dihadapinya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.