Pemahaman Hukum Ghasab: Trotoar dan Palkir di Jalan Umum dalam Perspektif Syariat Islam
Oleh Gus Basir
GHASAB adalah tindakan menggunakan atau memanfaatkan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya. Dalam Islam, ghasab termasuk ke dalam hal yang harus dihindari karena dapat merugikan orang lain, merugikan masyarakat umum.
Ghasab merupakan perbuatan menguasai harta orang lain dengan jalan yang tidak benar atau pemaksaan. Hal ini dilakukan secara terang-terangan dan dapat dilihat orang lain, sebab jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, itu termasuk pencurian.
Bentuk tindakan ghasab adalah memanfaatkan barang orang orang tanpa izin dan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila barang tersebut rusak, seseorang yang melakukan ghasab wajib menggantinya dengan barang yang serupa atau yang harganya senilai.
Hukum Ghasab dalam Agama Islam adalah dilarang atau haram. Hal ini ditetapkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Barangsiapa yang melakukan kedzaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Al Bukhari dan Muslim/Muttafaq ‘Alaih)
Ayat Alquran tentang larangan ghasab merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam dan larangannya banyak tercantum dalam ayat Alquran. Berikut ayat Alquran dan hadits tentang ghasab.
1. Surat Al Baqarah ayat 188
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!