Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Nasdem Tonny Tesar./visi.news/ist.
VISI.NEWS — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menilai kepastian hukum harus menjadi salah satu aspek utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan. Kepastian hukum dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada pemenang lelang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pelelangan.
Hal itu disampaikan Tonny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah asosiasi profesi dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelelangan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/08/2026).
“Kami setuju bahwa kepastian hukum menjadi sesuatu yang penting agar proses pelelangan dapat meningkatkan kepercayaan sekaligus pendapatan negara,” ujar Tonny.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, persoalan kepastian hukum dapat muncul ketika proses lelang dan eksekusi telah selesai, tetapi masih terdapat upaya hukum lanjutan yang kemudian dikabulkan.
Menurut Tonny, kondisi tersebut berpotensi merugikan pemenang lelang karena aset yang telah dibeli dan dieksekusi harus dikembalikan setelah adanya putusan hukum yang memenangkan pihak lain.
“Ketika proses lelang dan eksekusi sudah selesai, kemudian diajukan upaya hukum lain dan pihak yang menggugat kembali dimenangkan, hal itu menjadi persoalan. Kita harus mengambil kembali aset yang sudah dieksekusi, sementara upaya hukum tersebut kemudian dikabulkan,” jelasnya.
Karena itu, Tonny mendorong agar RUU Pelelangan mengatur mekanisme yang memberikan kepastian hukum setelah proses lelang dan eksekusi selesai. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar pemenang lelang tidak terus menghadapi ketidakpastian terhadap objek yang telah dibelinya.
Selain kepastian hukum bagi pemenang lelang, Tonny juga menyoroti kedudukan dan perlindungan hukum bagi kurator dalam pelaksanaan lelang.
Ia mempertanyakan posisi kurator yang berkaitan dengan Kementerian Hukum dan HAM, sementara proses pengangkatan dan pengambilan sumpah kurator dilakukan di pengadilan.
“Mungkin perlu ada masukan kepada kita mengenai posisi kurator sebenarnya berada di mana. Jika kurator berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, berarti berada dalam ranah eksekutif. Sementara jika pengangkatan dan sumpah dilakukan di pengadilan, mungkin itu hanya bersifat administratif,” katanya.
Menurut Tonny, kejelasan kedudukan kurator diperlukan untuk memastikan adanya perlindungan hukum dalam menjalankan tugas. Ia menilai digitalisasi dan penerapan sistem satu data dapat menjadi bagian dari solusi untuk mencegah berbagai persoalan hukum yang selama ini dihadapi kurator.
“Digitalisasi dan satu data yang dilakukan dengan benar, serta sistem yang tepat, dapat menghindari persoalan yang selama ini dirasakan kurator, termasuk adanya kriminalisasi,” ujarnya.
Tonny menegaskan, pembagian tanggung jawab antara kurator dan penilai aset juga perlu diperjelas dalam RUU Pelelangan. Menurutnya, kurator pada dasarnya menjalankan proses lelang, sedangkan penilaian terhadap aset dilakukan oleh penilai atau appraiser.
“Karena kurator sebenarnya hanya melaksanakan proses lelang. Sementara yang melakukan penilaian terhadap aset adalah appraiser,” pungkas Tonny.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!