Pemahaman Hukum Ghasab: Trotoar dan Palkir di Jalan Umum dalam Perspektif Syariat Islam
Selain UU LLAJ, ketentuan mengenai larangan berkendara di trotoar juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2007 tentang Jalan. Pasal 37 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa trotoar adalah jalur khusus bagi pejalan kaki yang tidak boleh digunakan untuk kendaraan bermotor. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
Peraturan terkait larangan berkendara di trotoar ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pejalan kaki. Bagaimana tidak? Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan oleh negara khusus untuk pejalan kaki, sehingga penggunaannya oleh kendaraan bermotor dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki.
Dengan demikian, larangan menggunakan trotoar untuk berkendaraan merupakan salah satu bentuk menjaga keselamatan dan kenyamanan orang lain. Penggunaan trotoar oleh pengendara kendaraan bermotor atau mobil dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan pejalan kaki, terutama anak-anak dan orang tua.
Parkir
Parkir sembarangan masih banyak ditemukan. Tempat yang terbatas dan kelalaian pengguna kendaraan menjadi faktor di antarara munculnya masalah ini. Dalam pandangan fiqih, parkir sembarangan yang dapat mendatangkan bahaya kepada orang lain merupakan tindakan yang dilarang. Syekh Zakaria Al-Anshari melarang menggunakan jalan umum jika membahayakan orang lain yang melewatinya. (Asnal Mathalib, juz X, halaman 27). Demikian pula pandangan Ibnu Hajar Al-Haitami yang melarang penggunaan jalan umum jika ada unsur menyempitkan bagi pengguna lain:
منفعة الشارع المرور ويجوز الجلوس به لاستراحة ومعاملة ونحوهما إذا لم يضيق على المارة
Artinya: “Manfaat jalan adalah dilewati. Boleh duduk di situ untuk istirahat, bertransaksi, dan sesamanya jika tidak menyempitkan orang yang lewat.” Unsur menyempitkan ini ditemukan dalam kasus parkir sembarangan, karena posisi kendaraan yang tidak pada tempat semestinya akan membatasi ruang gerak pengguna jalan lain, bahkan dapat menghalanginya. Unsur membahayakan dan menyempitkan pengguna jalan lain merupakan alasan melarang praktik parkir sembarangan. Islam adalah agama sosial yang menjunjung tinggi nilai cinta dan kasih sayang. Mendukung segala tindakan yang dapat mewujudkan nilai mulia tersebut dan menolak serta melarang hal-hal yang memiliki misi sebaliknya. Pelarangan parkir sembarangan memiliki alasan yang sangat relevan dengan nilai-nilai Islam. Apalagi di jalan umum yang notabene bukan miliknya sendiri. Di lahan milik sendiri pun jika terdapat faktor mengganggu orang lain juga bisa saja dilarang. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!