Pemahaman Hukum Ghasab: Trotoar dan Palkir di Jalan Umum dalam Perspektif Syariat Islam
فصل في بيان أحكام الغصب أي في بيان أحكام الغصب، كوجوب رده، ولزوم أرش نقصه، وأجرة مثله، إلى غير ذلك والمعتمد أنه كبيرة مطلقا، وقيل كبيرة إن كان المغصوب مالا بلغ نصاب سرقة، وإلا فصغيرة, أما لغة، فهو أخذ الشئ ظلما مجاهرة وقيل أخذ الشئ ظلما مطلقا، ودخل في الشئ، المال، وإن لم يتمول، كحبة بر، والاختصاص، كالسرجين، والخمر المحترمة، وخرجت السرقة على القول الأول
Artinya; “Dalam pembahasan ini, akan dijelaskan hukum-hukum ghashab, seperti kewajiban mengembalikan barang yang dighasab, kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan barang yang dighasab, kewajiban membayar sewa barang yang dighasab, dan lain-lain. Di dalam mazhab Syafi'i, ghashab dihukumi sebagai dosa besar secara mutlak. Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa ghashab dihukumi sebagai dosa besar jika barang yang dighasab merupakan harta yang telah mencapai nishab pencurian. Jika tidak, maka ghashab dihukumi sebagai dosa kecil."
"Secara bahasa, ghashab berarti mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan. Ada juga yang berpendapat bahwa ghashab berarti mengambil sesuatu secara paksa secara mutlak. Yang termasuk dalam pengertian "sesuatu" dalam ghashab adalah harta, meskipun tidak memiliki nilai ekonomi, seperti sebutir gandum. Yang termasuk dalam pengertian "hak khusus" dalam ghashab adalah barang yang bersifat khusus, seperti pakaian, minuman, dan makanan. Menurut pendapat pertama, pencurian tidak termasuk dalam pengertian ghashab."
Oleh karena itu, umat Islam wajib menghindari perbuatan ghasab, termasuk berkendara di trotoar. Jika terpaksa harus menggunakan trotoar, pengendara kendaraan bermotor harus melakukannya dengan hati-hati dan tidak membahayakan pejalan kaki.
Berkendara di Trotoar dalam Tinjauan Undang-undang
Sejatinya, berdasarkan peraturan yang berlaku, mengendarai kendaraan bermotor di trotoar merupakan bentuk pelanggaran hukum. UU telah menyediakan sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini diatur dalam Pasal 284 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!