Pemahaman Hukum Ghasab: Trotoar dan Palkir di Jalan Umum dalam Perspektif Syariat Islam

ED
Sabtu, 11 Januari 2025 | 05:19 WIB
Bagikan
Pemahaman Hukum Ghasab: Trotoar dan Palkir di Jalan Umum dalam Perspektif Syariat Islam

Artinya; "Aku berkata, "Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang bermanfaat bagiku yang Allah Ta'ala akan memberkahinya untukku." Beliau menjawab, "Lihatlah apa yang menyakiti orang-orang, maka jauhkanlah dari jalan mereka."

", Aku berkata, "Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga atau bermanfaat bagiku." Beliau menjawab, "Jauhkanlah gangguan dari jalan kaum Muslimin."

Lebih lanjut, keharaman berkendaraan lewat trotoar dalam Islam karena mengemudi di trotoar termasuk perbuatan ghasab pada hak orang lain, karena trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dengan mengemudi di trotoar, pengendara kendaraan bermotor telah merampas hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar secara aman dan nyaman.

Dalam Islam, perbuatan ghasab hak orang lain adalah perbuatan yang dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 29:

وَلَا تَظْلِمُوا النَّاسَ فِي أَمْوَالِهِمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Artinya: "Dan janganlah kamu menganiaya manusia dalam harta mereka dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Perbuatan ghasab juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan kezaliman. Kezaliman adalah perbuatan yang melanggar hak orang lain, baik hak harta, hak jiwa, maupun hak kehormatan. Kezaliman merupakan dosa besar yang akan dibalas oleh Allah swt di hari kiamat.

Sementara itu, Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati dalam Kitab I'anah at-Thalibin, Jilid III, halaman 162 menjelaskan bahwa ghasab dalam Islam hukumnya adalah haram. Pasalnya, mengambil sesuatu yang bukan haknya. Ia berkata;

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.