Pemahaman Hukum Ghasab: Trotoar dan Palkir di Jalan Umum dalam Perspektif Syariat Islam

ED
Sabtu, 11 Januari 2025 | 05:19 WIB
Bagikan
Pemahaman Hukum Ghasab: Trotoar dan Palkir di Jalan Umum dalam Perspektif Syariat Islam

تصرف الإنسان في خالص حقه إنما يصح إذا لم يتضرر به غيره

Artinya, "Pemanfaatan seseorang atas hak individunya dipandang sah manakala tidak menimbulkan mudharat bagi pihak lain." Ini senada dengan sabda Nabi Muhammad saw:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ يَدِهِ وَلِسَانِهِ وَالْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Artinya, "Muslim itu adalah orang yang mana Muslim lainnya senantiasa selamat dari akibat tangan dan lisannya. Orang mukmin itu adalah orang yang tetangganya senantiasa merasa aman dari akibat ulahnya." (HR Muslim) Begitu juga dalam ketentuan hukum Negara, dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 disebutkan:

  1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
  2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
  3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Tak hanya larangan, bagi pelaku parkir sembarangan, akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu, yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya. (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009, Nomor 22 Tahun 2009], halaman 250-252). Dengan demikian dapat disimpulkan, parkir sembarangan tidak diperbolehkan dalam fiqih Islam, karena terdapat faktor mengganggu dan menyakiti pengguna jalan lain. Dalam Undang-Undang Negara juga dilarang, bahkan dapat dikenai sanksi. Wallahu a'lam.

Semoga kita sadar walau melakukan amalan yang di anggap sepele tersebut namun dampak yang akan kita tuay kelak sangatlah dahsyat. Semoga kita selalu terjaga, terhindar dalam segala amaliyah yang dilarang.

  • Gus Basir Ketua LBM MWC NU Jatitujuh & Pimpinan Majelis Dzikir Sabilul Ghafilin, Sumur Wetan Cipaku, Jatitengah, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.