Pemahaman Hukum Ghasab: Trotoar dan Palkir di Jalan Umum dalam Perspektif Syariat Islam
تصرف الإنسان في خالص حقه إنما يصح إذا لم يتضرر به غيره
Artinya, "Pemanfaatan seseorang atas hak individunya dipandang sah manakala tidak menimbulkan mudharat bagi pihak lain." Ini senada dengan sabda Nabi Muhammad saw:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ يَدِهِ وَلِسَانِهِ وَالْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Artinya, "Muslim itu adalah orang yang mana Muslim lainnya senantiasa selamat dari akibat tangan dan lisannya. Orang mukmin itu adalah orang yang tetangganya senantiasa merasa aman dari akibat ulahnya." (HR Muslim) Begitu juga dalam ketentuan hukum Negara, dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 disebutkan:
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Semoga kita sadar walau melakukan amalan yang di anggap sepele tersebut namun dampak yang akan kita tuay kelak sangatlah dahsyat. Semoga kita selalu terjaga, terhindar dalam segala amaliyah yang dilarang.
- Gus Basir Ketua LBM MWC NU Jatitujuh & Pimpinan Majelis Dzikir Sabilul Ghafilin, Sumur Wetan Cipaku, Jatitengah, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!