Pemahaman Hukum Ghasab: Trotoar dan Palkir di Jalan Umum dalam Perspektif Syariat Islam

ED
Sabtu, 11 Januari 2025 | 05:19 WIB
Bagikan
Pemahaman Hukum Ghasab: Trotoar dan Palkir di Jalan Umum dalam Perspektif Syariat Islam

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Orang yang beriman tidak pernah mengambil harta orang lain tanpa izin. Itu sama saja dengan membunuh diri sendiri.

Memakai Bahu Jalan atau Trotoar

Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), trotoar adalah jalur khusus bagi pejalan kaki yang tidak boleh digunakan oleh kendaraan bermotor. Pada Pasal 131 dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan hukum Islam terkait hukum mengendarai kendaraan motor atau mobil lewat trotoar jalan? Apakah itu perbuatan yang terlarang?

Dalam Islam, hukum mengendarai kendaraan lewat trotoar jalan adalah haram. Pasalnya, trotoar sebagaimana fungsinya, diperuntukkan untuk masyarakat yang berjalan kaki. Sehingga, dengan mengendarai kendaraan di atasnya maka akan menimbulkan bahaya bagi pejalan kaki.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad ad-Dusuqi dalam kitab Syarah al-Kabir li Syekh ad-Dardir wa Hasyiyah ad Dusuqi, Jilid III, halaman 368 bahwa haram melakukan tindakan apapun di jalan umum yang dapat membahayakan pejalan kaki, karena jalan umum adalah hak milik masyarakat umum, tidak ada seorang pun yang boleh merugikan hak pengguna jalan.

Untuk itu, tidak boleh menanam pohon atau meletakkan sesuatu yang membahayakan di jalan umum, meskipun jalan tersebut lebar. Pasalnya, tindakan tersebut dapat menghalangi pejalan kaki untuk menggunakan akses jalan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.