Mantan Karyawan Ungkap Ellen Sulistyo Pindahkan Aset Resto Sangria ke Resto Kayanna dan Ketjombrang

ED
Kamis, 4 Januari 2024 | 03:18 WIB
Bagikan
Mantan Karyawan Ungkap Ellen Sulistyo Pindahkan Aset Resto Sangria ke Resto Kayanna dan Ketjombrang

VISI.NEWS | SURABAYA - Ellen Sulistyo dalam sidang terungkap mengambil barang milik Sangria by Pianoza, dibawa ke restauran Kayanna, dan restauran Ketjombrang serta dibawa ke rumahnya di jalan Embong Ploso. Ada sebagian barang sudah dikembalikan, ada yang belum dikembalikan, barang tersebut berupa mebel dan elektronik.

Omset dari Sangria by Pianoza sekira Rp. 27 juta sehari, jumlah itu gabungan dari pembayaran tunai dan melalui mesin. Sedangkan pegawai resto berjumlah sekira 30 orang dan digaji rata rata Rp. 1,7 juta hingga Rp. 1,8 juta, dan paling tinggi Rp. 5 juta, serta pembayaran gaji karyawan  sering terlambat.

Pernyataan itu adalah beberapa poin yang disampaikan saksi fakta bernama Bagus (mantan waiters restauran Sangria by Pianoza) yang dihadirkan pihak CV. Kraton Resto dalam lanjutan sidang gugatan wanprestasi yang digelar di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (3/1/2024).

Perjanjian pengelolaan Sangria di notaris, nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, antara CV. Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo, Dalam perjanjian, profit sharing setiap bulan minimal Rp. 60 juta. Ellen Sulistyo sebagai pengelola menyetorkan ke CV. Kraton Resto.

Selama kerjasama, profit sharing terakhir diberikan sampai dengan bulan Februari 2023, namun itu dicicil, dan untuk bulan Maret, April, Mei 2023, tidak ada profit sharing yang diberikan Ellen Sulistyo.

Omset restauran Sangria sekitar Rp. 500 juta setiap bulan. Akan tetapi pajak daerah, listrik, PBB, PNPB tidak dibayarkan oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola Sangria by Pianoza.

Pernyataan diatas adalah  beberapa poin yang di sampaikan Danang (akunting) salah satu dari 3 saksi fakta dihadirkan penggugat dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat yang diwakili kuasa hukum Pengacara Arief Nuryadin.

Tugianto, saksi fakta yang juga dihadirkan kuasa hukum penggugat, dalam sidang mengatakan bahwa mengetahui bangunan yang difungsikan menjadi restauran Sangria by Pianoza, dibangun oleh Effendi pada tahun 2017.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.