KPK Ungkap Alasan Rektor Unsoed Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ./visi.news/law justice.
VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menerapkan pasal pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dan sejumlah pihak lainnya dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan yang dilakukan tim KPK. Untuk pasal pemerasan, penyidik menemukan adanya relasi kuasa yang berkaitan dengan kewenangan Rektor Unsoed dalam proses seleksi jalur mandiri.
"Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Taufik, kewenangan tersebut membuat Sodiq memiliki kuasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Dalam perkara ini, Sodiq diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru dengan nominal yang telah ditentukan.
KPK kemudian mengonstruksikan perbuatan tersebut sebagai pemerasan karena orang tua calon mahasiswa disebut tidak memiliki kewenangan yang sebanding dengan pihak yang mengendalikan sistem penerimaan.
"Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan," jelas Taufik.
Sementara itu, pasal gratifikasi diterapkan berkaitan dengan adanya pemberian uang dari sejumlah orang tua calon mahasiswa baru kepada Sodiq setelah anak mereka diterima di Unsoed.
"Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi," jelas Taufik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!