KPK Ungkap Alasan Rektor Unsoed Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ./visi.news/law justice.
Permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena uang yang diterima DMW dan AW disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Norman kemudian diduga meminjam uang kepada Mulyono (MYN), yang merupakan keponakan Sodiq, untuk mengembalikan uang kepada para orang tua.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Penerimaan Lain Capai Rp680 Juta
Selain dugaan pemerasan Rp650 juta, KPK juga mengungkap penerimaan lain yang diduga diperoleh pihak Sodiq selama periode 2025-2026.
Taufik menyebut penerimaan tersebut mencapai Rp680 juta dan diterima melalui Mulyono dari sejumlah calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.
Pada periode yang sama, Sodiq juga diduga memerintahkan bawahannya, Eko Sumanto (ES), selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, untuk berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!