KPK Ungkap Alasan Rektor Unsoed Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:54 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ./visi.news/law justice.
Dian Mulia Wardhana, pihak swasta.
Adhi Wiharto, pihak swasta.
Mulyono, pihak swasta.
KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
BACA JUGA
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!