KPK Ungkap Alasan Rektor Unsoed Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Desi Rossilawati
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:54 WIB
Bagikan
KPK Ungkap Alasan Rektor Unsoed Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ./visi.news/law justice.

  • Dian Mulia Wardhana, pihak swasta.

  • Adhi Wiharto, pihak swasta.

  • Mulyono, pihak swasta.

  • KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

    Halaman :

    Komentar (0)

    Tulis Komentar

    Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

    VisiNews Club

    Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

    Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.