KPK Ungkap Alasan Rektor Unsoed Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Desi Rossilawati
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:54 WIB
Bagikan
KPK Ungkap Alasan Rektor Unsoed Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ./visi.news/law justice.

Setelah nominal disepakati, Eko disebut menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar pada periode 2025-2026.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.

Setelah menerima uang tersebut, Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau "klik". Akses tersebut digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut terdiri atas:

  1. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed.

  2. Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed.

  3. Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.