KPK Ungkap Alasan Rektor Unsoed Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ./visi.news/law justice.
VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menerapkan pasal pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dan sejumlah pihak lainnya dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan yang dilakukan tim KPK. Untuk pasal pemerasan, penyidik menemukan adanya relasi kuasa yang berkaitan dengan kewenangan Rektor Unsoed dalam proses seleksi jalur mandiri.
"Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Taufik, kewenangan tersebut membuat Sodiq memiliki kuasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Dalam perkara ini, Sodiq diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru dengan nominal yang telah ditentukan.
KPK kemudian mengonstruksikan perbuatan tersebut sebagai pemerasan karena orang tua calon mahasiswa disebut tidak memiliki kewenangan yang sebanding dengan pihak yang mengendalikan sistem penerimaan.
"Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan," jelas Taufik.
Sementara itu, pasal gratifikasi diterapkan berkaitan dengan adanya pemberian uang dari sejumlah orang tua calon mahasiswa baru kepada Sodiq setelah anak mereka diterima di Unsoed.
"Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi," jelas Taufik.
Rektor Siapkan 73 Kuota
Dalam perkara tersebut, KPK juga mengungkap adanya dugaan pengaturan kuota bagi calon mahasiswa baru yang orang tuanya telah menyetorkan uang.
Taufik menyebut Sodiq diduga menyiapkan 73 kuota dari total 245 kuota mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Kuota tersebut diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang orang tuanya dimintai uang.
"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Taufik.
Menurut Taufik, informasi mengenai jumlah kuota tersebut ditemukan penyidik dalam dokumen yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). Namun, KPK masih mendalami perhitungan dan asal-usul penentuan 73 kuota tersebut.
"Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," ujar Taufik.
Dugaan Pemerasan Rp650 Juta
Taufik menjelaskan, pada Agustus 2026, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan diduga memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk meminta uang Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik.
Namun, pembayaran tersebut tidak menjamin calon mahasiswa baru dinyatakan lulus seleksi jalur mandiri. Setelah anak mereka tidak lulus, para orang tua kemudian meminta uang yang telah disetorkan agar dikembalikan.
Permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena uang yang diterima DMW dan AW disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Norman kemudian diduga meminjam uang kepada Mulyono (MYN), yang merupakan keponakan Sodiq, untuk mengembalikan uang kepada para orang tua.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Penerimaan Lain Capai Rp680 Juta
Selain dugaan pemerasan Rp650 juta, KPK juga mengungkap penerimaan lain yang diduga diperoleh pihak Sodiq selama periode 2025-2026.
Taufik menyebut penerimaan tersebut mencapai Rp680 juta dan diterima melalui Mulyono dari sejumlah calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.
Pada periode yang sama, Sodiq juga diduga memerintahkan bawahannya, Eko Sumanto (ES), selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, untuk berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
Setelah nominal disepakati, Eko disebut menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar pada periode 2025-2026.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.
Setelah menerima uang tersebut, Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau "klik". Akses tersebut digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Enam Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut terdiri atas:
-
Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed.
-
Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed.
-
Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed.
-
Dian Mulia Wardhana, pihak swasta.
-
Adhi Wiharto, pihak swasta.
-
Mulyono, pihak swasta.
KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!