KPK Ungkap Alasan Rektor Unsoed Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ./visi.news/law justice.
Rektor Siapkan 73 Kuota
Dalam perkara tersebut, KPK juga mengungkap adanya dugaan pengaturan kuota bagi calon mahasiswa baru yang orang tuanya telah menyetorkan uang.
Taufik menyebut Sodiq diduga menyiapkan 73 kuota dari total 245 kuota mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Kuota tersebut diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang orang tuanya dimintai uang.
"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Taufik.
Menurut Taufik, informasi mengenai jumlah kuota tersebut ditemukan penyidik dalam dokumen yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). Namun, KPK masih mendalami perhitungan dan asal-usul penentuan 73 kuota tersebut.
"Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," ujar Taufik.
Dugaan Pemerasan Rp650 Juta
Taufik menjelaskan, pada Agustus 2026, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan diduga memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk meminta uang Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik.
Namun, pembayaran tersebut tidak menjamin calon mahasiswa baru dinyatakan lulus seleksi jalur mandiri. Setelah anak mereka tidak lulus, para orang tua kemudian meminta uang yang telah disetorkan agar dikembalikan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!