Mantan Karyawan Ungkap Ellen Sulistyo Pindahkan Aset Resto Sangria ke Resto Kayanna dan Ketjombrang

ED
Kamis, 4 Januari 2024 | 03:18 WIB
Bagikan
Mantan Karyawan Ungkap Ellen Sulistyo Pindahkan Aset Resto Sangria ke Resto Kayanna dan Ketjombrang

"Peringatan lebih dari 3 kali, tapi bu Ellen menjawab masih mencari uang," terang Danang. Hal yang aneh sebenarnya kalau dikaitkan dengan keterangan saksi fakta lainnya, bahwa pendapatan resto sekitar Rp. 27 juta rata - rata per hari.

Kuasa hukum dari Tergugat I saat menanyakan ke saksi Danang apakah ada grup WhatsApp Sangria Resto, Danang menjawab ada.

"WhatsApp grup untuk komunikasi terkait apa yang terjadi di resto. Didalam grup ada saya, bu Ellen, Dwi, Nifa dan Dian," terang Danang.

Apakah mengetahui restauran rugi atau untung, dan apakah pernah mendapat laporan keuangan rugi atau laba.

"Laporan dari Dwi, hanya laporan rugi laba, dan menurut saya sebagai akunting itu bukan laporan keuangan bagi saya," terang Danang.

Ditanya, berapa kali bu Ellen Sulistyo lakukan transfer ke pak Effendi. "Ingat, tapi berapa kalinya saya ga ingat, mulai kerjasama pembayaran hanya sampai bulan Febuari 2023," terang Danang.

Saat kuasa hukum Tergugat I menanyakan Danang bekerja sebagai apa dan dimana, Danang menjawab, "Bekerja  di pak Effendi, sebagai BOD / akunting."

Ditanya apakah mengetahui MoU dan SPK antara CV. Kraton Resto dan Kodam V/Brawijaya dan apakah komunikasi WA grup lancar, Danang menjawab singkat "tidak tahu". Terkait komunikasi, "Awal komunikasi lancar, terakhir tidak," terang Danang.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.