Mantan Karyawan Ungkap Ellen Sulistyo Pindahkan Aset Resto Sangria ke Resto Kayanna dan Ketjombrang
Tugianto menerangkan lahan di jalan Dr. Soetomo Surabaya dulu adalah mess Kodam, dirobohkan dan dibangun Effendi menjadi gedung mewah dibuat restauran namanya Pianoza. Awal restauran ramai, tapi karena pandemi jadi agak sepi. Setelah ada pengelola Ellen Sulistyo dan berubah nama Pianoza menjadi Sangria, restauran jadi ramai kembali.
Keterangan 3 saksi fakta dari kuasa hukum penggugat semakin menyudutkan posisi Ellen Sulsityo sebagai tergugat 1, karena saksi fakta menguak karakter dan dugaan wanprestasi yang dilakukan Ellen Sulistyo sejak awal mengelola Sangria.
Selain keterangan diatas, dalam jalannya sidang, pengacara Arief Nuryadin (kuasa hukum penggugat) menggali keterangan ketiga saksi.
Saksi Danang sebagai saksi awal dihadirkan untuk didengarkan keteranganya, saat ditanya apakah mengetahui perjanjian antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, Danang menjawab mengetahui.
"Perjanjian kontrak 30 tahun dibagi dalam 6 periode 5 tahun an, perjanjian itu setahu saya dimulai tahun 2017," terang Danang
Terkait perjanjian pengelola antara CV. Kraton dengan Ellen Sulistyo dalam pengelolaan restauran Sangria by Pianoza, Danang juga menjawab mengetahui, saat dia ditanya oleh Arief Nuryadin.
"Mengetahui, pasal dalam perjanjian terkait profit sharing minimal Rp. 60 juta perbulan, tapi tidak dilaksanakan oleh bu Ellen, hanya sampai dibulan Februari, sedangkan Maret, April dan Mei tidak ada. Bulan Februari Rp. 30 juta sebanyak 2 kali," terangnya.
Danang juga menerangkan omset perbulan Sangria secara rata - rata sekitar Rp. 500 juta, namun mulai profit sharing, tagihan listrik, Speedy yang tidak terbayarkan, dan management telah menegur Ellen Sulistyo secara tertulis, akan tetapi dijawab lisan oleh Ellen Sulistyo.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!