Kesaksian Muhadjir soal Pengalihan Kuota Haji, Sempat Tanya ke Jokowi
Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/9/2026)./visi.news/ist.
“Ruginya kalau dalam arti finansial tidak. Tidak ada. Tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu,” katanya.
Muhadjir Serahkan Perkara kepada Pengadilan
Setelah memberikan kesaksian, Muhadjir mengatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada majelis hakim.
“Saya kan sebagai saksi ya saya sudah melaksanakan tugas saya, kewajiban saya sebagai warga negara dan sudah saya sampaikan apa adanya sepanjang yang saya ketahui ya,” kata Muhadjir.
Ia menyerahkan proses hukum dan putusan perkara sepenuhnya kepada pengadilan.
“Soal kemudian bagaimana nanti keputusan itu saya serahkan sepenuhnya kepada pengadilan supaya diambil Keputusan seadil-adilnya,” ujarnya.
Perkara Korupsi Kuota Haji
Perkara yang kini disidangkan KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!