Kesaksian Muhadjir soal Pengalihan Kuota Haji, Sempat Tanya ke Jokowi
Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/9/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, mengungkap asal-usul upaya pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah pada 2022.
Kesaksian tersebut Muhadjir menyampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Menurut Muhadjir, tambahan kuota tersebut awalnya diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Presiden Joko Widodo pada 2022. Namun, Kementerian Agama menilai tambahan kuota itu tidak dapat dieksekusi untuk jemaah haji reguler karena diberikan dalam waktu yang sangat mendadak.
“Itu bukan dari saya tapi dari kementerian. Jadi Kementerian Agama menyatakan bahwa dengan tambahan kuota yang sangat mendadak itu tidak bisa mengeksekusi,” jelas Muhadjir dalam keterangannya dikutip, Rabu (2/9/2026).
Saat itu, Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim selama 20 hari pada pertengahan 2022 ketika Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi untuk mengurus pelaksanaan ibadah haji.
Kuota Tambahan Tak Diambil Kementerian Agama
Muhadjir menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat Kementerian Agama tidak mengambil tambahan 10.000 kuota haji tersebut.
Salah satunya adalah persoalan pembiayaan. Tambahan jemaah membutuhkan anggaran baru yang prosesnya harus mendapatkan persetujuan DPR.
“Pertama masalah pembiayaan. Karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan yang itu untuk untuk prosesnya harus melalui rapat DPR. Dan yang itu tidak mungkin,” kata Muhadjir.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!