Prabowo Kumpulkan Menhan hingga Kapolda Metro di Hambalang Sebelum Bertolak ke Rusia 2 Sep 2026 Benarkah Punya Motor Tidak Bisa Dapat Bansos? Ini Kata BPS 2 Sep 2026 Kesaksian Muhadjir soal Pengalihan Kuota Haji, Sempat Tanya ke Jokowi 2 Sep 2026 Manchester United Gagal Rekrut Rayan Ait-Nouri dari Manchester City 2 Sep 2026 Jaksa Agung Pimpin Upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI 2 Sep 2026 Janice Tjen Tersingkir di Babak Pertama US Open 2026 2 Sep 2026 431 Santri Ponpes Manba’ul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan MBG 2 Sep 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,624 Juta per Gram 2 Sep 2026 615 Warga Karo Dievakuasi Usai Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat 2 Sep 2026 Andina Narang Dukung Kebijakan Afirmatif Prabowo untuk Putra-Putri Dayak Masuk TNI 2 Sep 2026 Prabowo Kumpulkan Menhan hingga Kapolda Metro di Hambalang Sebelum Bertolak ke Rusia 2 Sep 2026 Benarkah Punya Motor Tidak Bisa Dapat Bansos? Ini Kata BPS 2 Sep 2026 Kesaksian Muhadjir soal Pengalihan Kuota Haji, Sempat Tanya ke Jokowi 2 Sep 2026 Manchester United Gagal Rekrut Rayan Ait-Nouri dari Manchester City 2 Sep 2026 Jaksa Agung Pimpin Upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI 2 Sep 2026 Janice Tjen Tersingkir di Babak Pertama US Open 2026 2 Sep 2026 431 Santri Ponpes Manba’ul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan MBG 2 Sep 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,624 Juta per Gram 2 Sep 2026 615 Warga Karo Dievakuasi Usai Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat 2 Sep 2026 Andina Narang Dukung Kebijakan Afirmatif Prabowo untuk Putra-Putri Dayak Masuk TNI 2 Sep 2026

Kesaksian Muhadjir soal Pengalihan Kuota Haji, Sempat Tanya ke Jokowi

Desi Rossilawati
Rabu, 2 September 2026 | 10:49 WIB
Bagikan
Kesaksian Muhadjir soal Pengalihan Kuota Haji, Sempat Tanya ke Jokowi

Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/9/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, mengungkap asal-usul upaya pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah pada 2022.

Kesaksian tersebut Muhadjir menyampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Menurut Muhadjir, tambahan kuota tersebut awalnya diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Presiden Joko Widodo pada 2022. Namun, Kementerian Agama menilai tambahan kuota itu tidak dapat dieksekusi untuk jemaah haji reguler karena diberikan dalam waktu yang sangat mendadak.

“Itu bukan dari saya tapi dari kementerian. Jadi Kementerian Agama menyatakan bahwa dengan tambahan kuota yang sangat mendadak itu tidak bisa mengeksekusi,” jelas Muhadjir dalam keterangannya dikutip, Rabu (2/9/2026).

Saat itu, Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim selama 20 hari pada pertengahan 2022 ketika Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi untuk mengurus pelaksanaan ibadah haji.

Kuota Tambahan Tak Diambil Kementerian Agama

Muhadjir menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat Kementerian Agama tidak mengambil tambahan 10.000 kuota haji tersebut.

Salah satunya adalah persoalan pembiayaan. Tambahan jemaah membutuhkan anggaran baru yang prosesnya harus mendapatkan persetujuan DPR.

“Pertama masalah pembiayaan. Karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan yang itu untuk untuk prosesnya harus melalui rapat DPR. Dan yang itu tidak mungkin,” kata Muhadjir.

Selain pembiayaan, Kementerian Agama juga mempertimbangkan kesiapan tata kelola jemaah di Arab Saudi. Persiapan tersebut mencakup ketersediaan hotel, konsumsi, hingga layanan jemaah selama berada di Makkah dan Madinah.

“Kemudian yang kedua, yang ketiga itu tata kelola ketika nanti sudah berada di di tempat di Makkah ya dan Madinah. Terutama tentang masalah tempat hotel termasuk konsumsi dan terutama di Armuzna,” ujarnya.

Menurut Muhadjir, penyelenggaraan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna menjadi persoalan penting, khususnya di Mina.

“Dan Armuzna itu yang paling krusial di Mina,” kata dia.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Kementerian Agama akhirnya memutuskan tidak menggunakan tambahan kuota tersebut.

“Karena itu Kementerian Agama waktu itu mengambil keputusan untuk tidak mengguna tidak mengambil peluang untuk penambahan kuota itu,” ujar Muhadjir.

Forum SATHU Usulkan Dialihkan Jadi Haji Khusus

Meski tambahan kuota tersebut tidak dapat digunakan untuk haji reguler, muncul usulan agar kuota tersebut dialihkan untuk pelaksanaan haji khusus melalui visa mujamalah atau visa undangan.

Usulan tersebut datang dari Forum SATHU atau Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, yang merupakan gabungan biro perjalanan haji dan umrah.

Muhadjir mengakui usulan itu disampaikan secara lisan. Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur.

“Iya, secara lisan iya,” kata Muhadjir.

Namun, Muhadjir menegaskan Fuad tidak datang kepadanya sebagai pribadi yang memiliki kepentingan dalam penerbitan surat tersebut.

Menurut Muhadjir, pihak asosiasi saat itu meyakinkan bahwa tambahan kuota yang tidak dapat digunakan untuk haji reguler masih dapat dimanfaatkan melalui mekanisme visa mujamalah.

Muhadjir Konsultasi dengan Jokowi

Sebagai Menteri Agama ad interim, Muhadjir mengaku tidak dapat mengambil keputusan strategis seorang diri. Karena itu, ia berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai usulan pengalihan kuota tersebut.

“Kemudian saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” paparnya.

Atas dasar tersebut, Muhadjir menandatangani surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.

Surat tersebut berisi permohonan agar tambahan kuota yang semula diperuntukkan bagi haji reguler dialihkan menjadi haji khusus melalui mekanisme visa mujamalah.

“Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler, kemudian dialihkan menjadi haji khusus,” kata Muhadjir.

Pemerintah Arab Saudi Tolak Permohonan

Permohonan pengalihan tambahan kuota tersebut pada akhirnya tidak terealisasi. Muhadjir mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi menolak permohonan tersebut.

Informasi mengenai penolakan itu, kata Muhadjir, disampaikan secara lisan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama saat itu.

Setelah masa jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim berakhir, Muhadjir mengaku tidak lagi mengikuti proses tersebut.

“Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi,” katanya.

Muhadjir juga mengaku tidak menerima dokumen resmi secara tertulis mengenai pertimbangan Kementerian Agama yang menyebabkan tambahan 10.000 kuota tersebut tidak diambil.

“Seingat saya secara tertulis tidak ada,” kata Muhadjir.

Ia menegaskan tidak terdapat kerugian negara secara finansial akibat tambahan kuota tersebut tidak digunakan. Namun, menurutnya, negara kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan tambahan kuota tersebut.

“Ruginya kalau dalam arti finansial tidak. Tidak ada. Tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu,” katanya.

Muhadjir Serahkan Perkara kepada Pengadilan

Setelah memberikan kesaksian, Muhadjir mengatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada majelis hakim.

“Saya kan sebagai saksi ya saya sudah melaksanakan tugas saya, kewajiban saya sebagai warga negara dan sudah saya sampaikan apa adanya sepanjang yang saya ketahui ya,” kata Muhadjir.

Ia menyerahkan proses hukum dan putusan perkara sepenuhnya kepada pengadilan.

“Soal kemudian bagaimana nanti keputusan itu saya serahkan sepenuhnya kepada pengadilan supaya diambil Keputusan seadil-adilnya,” ujarnya.

Perkara Korupsi Kuota Haji

Perkara yang kini disidangkan KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.

Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen:

  • Selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

  • Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

  • Fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jika dijumlahkan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.