Kesaksian Muhadjir soal Pengalihan Kuota Haji, Sempat Tanya ke Jokowi
Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/9/2026)./visi.news/ist.
Muhadjir mengakui usulan itu disampaikan secara lisan. Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur.
“Iya, secara lisan iya,” kata Muhadjir.
Namun, Muhadjir menegaskan Fuad tidak datang kepadanya sebagai pribadi yang memiliki kepentingan dalam penerbitan surat tersebut.
Menurut Muhadjir, pihak asosiasi saat itu meyakinkan bahwa tambahan kuota yang tidak dapat digunakan untuk haji reguler masih dapat dimanfaatkan melalui mekanisme visa mujamalah.
Muhadjir Konsultasi dengan Jokowi
Sebagai Menteri Agama ad interim, Muhadjir mengaku tidak dapat mengambil keputusan strategis seorang diri. Karena itu, ia berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai usulan pengalihan kuota tersebut.
“Kemudian saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” paparnya.
Atas dasar tersebut, Muhadjir menandatangani surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.
Surat tersebut berisi permohonan agar tambahan kuota yang semula diperuntukkan bagi haji reguler dialihkan menjadi haji khusus melalui mekanisme visa mujamalah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!