Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Markup Pengadaan BGN MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026) pukul 17.12 WIB./visi.news/RCTI+
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengusutan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini memperkuat sorotan terhadap tata kelola lembaga yang selama ini mengelola salah satu program prioritas pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan proses pengadaan secara melawan hukum.
"Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Menurut Kejaksaan Agung, persoalan tidak hanya terletak pada dugaan kenaikan harga pengadaan, tetapi juga pada penyusunan kebutuhan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, sejumlah barang yang diadakan disebut tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG secara optimal.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.
Kejagung pun mengungkap sejumlah pengadaan yang tidak sesuai di antaranya 21.801 unit motor listrik. Nilai dari pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!