Cara Daftar Guru dan Tendik PPPK Sekolah Rakyat 2026 dan Rincian Gaji
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS | BANDUNG - Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK Sekolah Rakyat 2026 resmi dibuka mulai (8-14/6/2026) melalui portal SSCASN.
Pendaftaran ini menjadi salah satu agenda penting pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ASN PPPK di sekolah-sekolah rakyat di seluruh Indonesia. Lulusan dari berbagai jenjang pendidikan dapat mengikuti seleksi ini, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bagi guru dan tendik yang lolos, pengangkatan sebagai ASN PPPK membawa hak atas gaji pokok serta berbagai tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran penghasilan yang diterima berbeda-beda tergantung golongan, jenjang pendidikan, masa kerja, serta jabatan yang ditempati.
Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026
Guru yang lolos seleksi diangkat sebagai ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Persyaratan pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), sedangkan lulusan Magister (S-2) juga bisa mendaftar sesuai ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, penempatan golongan guru disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
- S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600-Rp5.261.500 per bulan
- S-2 (Golongan X): Rp3.339.100-Rp5.484.000 per bulan
Gaji pokok guru akan meningkat seiring Masa Kerja Golongan (MKG). Dengan demikian, guru yang lolos seleksi berpotensi menerima gaji pokok lebih dari Rp3 juta sejak awal pengangkatan, dan nominal tersebut dapat meningkat seiring bertambahnya masa kerja.
Selain gaji pokok, guru PPPK berhak menerima tunjangan tambahan. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi serta beban kerja dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Komponen tunjangan lain yang dapat diterima meliputi: tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan tunjangan khusus bagi guru yang ditempatkan di daerah tertentu atau terpencil.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!