Cara Daftar Guru dan Tendik PPPK Sekolah Rakyat 2026 dan Rincian Gaji
Ilustrasi./visi.news/ist.
Gaji Tendik PPPK Sekolah Rakyat 2026
Berbeda dengan guru, besaran gaji tenaga kependidikan disesuaikan dengan jabatan dan golongan masing-masing. Rekrutmen tahun ini mencakup posisi seperti wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, dan tenaga administrasi. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Tenaga kependidikan juga berhak menerima tunjangan tambahan sesuai jabatan, golongan, dan lokasi penempatan. Komponen tunjangan ini dapat meningkatkan total penghasilan setiap bulan, serupa dengan tunjangan yang diterima guru.
Tahapan Pendaftaran Guru dan Tendik PPPK 2026
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan. Adapun langkah-langkah pendaftaran:
- Membuat akun SSCASN.
- Login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Melengkapi seluruh data pendaftaran.
- Memilih formasi jabatan: Guru atau Tendik Sekolah Rakyat.
- Memilih unit penempatan dan lokasi pelaksanaan CAT.
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
- Mengirimkan pendaftaran secara online.
Dokumen yang Harus Diunggah
Untuk guru, dokumen wajib meliputi: pas foto formal berlatar merah, surat lamaran dan pernyataan bermeterai, ijazah asli, transkrip nilai, sertifikat akreditasi (jika diperlukan), sertifikat pendidik, dan surat izin mengikuti seleksi.
Untuk tendik, dokumen hampir sama, dengan tambahan sertifikat SDMKS bagi pelamar yang memiliki. Seluruh dokumen harus hasil pindai berwarna dari dokumen asli agar pendaftaran diterima.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!