Wakil Kepala BGN: Pegawai BGN Dilarang Punya SPPG
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 15 Juni 2026 | 22:24 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) yang terlibat dalam pengambilan kebijakan tidak diperbolehkan memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan program pemerintah.