Dua WNI Disandera di Myanmar, Sarifah Minta Keselamatan Diutamakan
PN
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, meminta pemerintah mengutamakan keselamatan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban penyanderaan di Myanmar. Ia juga mendorong pemerintah menempuh jalur diplomasi secara maksimal untuk memastikan kedua WNI dapat segera dibebaskan.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon tengah menangani dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar. Kedua korban dilaporkan disandera dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Menanggapi kasus tersebut, Sarifah menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara optimal.
"Keselamatan warga negara harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu memaksimalkan seluruh jalur diplomasi dan koordinasi dengan otoritas setempat agar kedua WNI dapat segera dibebaskan dengan selamat," kata Sarifah dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan komunikasi dengan keluarga korban berjalan secara intensif agar mereka memperoleh informasi yang akurat terkait perkembangan penanganan kasus.
Selain itu, Sarifah mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya ke negara-negara yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi. Ia menilai edukasi mengenai prosedur penempatan tenaga kerja yang legal harus terus diperkuat untuk mencegah masyarakat menjadi korban tindak kejahatan lintas negara.
"Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa masyarakat harus memastikan seluruh proses keberangkatan ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri mengungkapkan laporan dugaan penyanderaan diterima pada 15 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh KBRI Yangon. Setelah berkoordinasi dengan keluarga korban serta berbagai sumber di lapangan, KBRI berhasil memperoleh indikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut.
Kemlu menyatakan pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk memastikan keselamatan korban, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Myanmar. Hingga kini, upaya pembebasan kedua WNI masih terus dilakukan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya perlindungan WNI di luar negeri, terutama di wilayah yang menghadapi situasi keamanan dan konflik yang kompleks. Pemerintah diharapkan dapat mengedepankan pendekatan diplomasi serta kerja sama lintas negara guna memastikan keselamatan kedua korban.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon tengah menangani dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar. Kedua korban dilaporkan disandera dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Menanggapi kasus tersebut, Sarifah menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara optimal.
"Keselamatan warga negara harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu memaksimalkan seluruh jalur diplomasi dan koordinasi dengan otoritas setempat agar kedua WNI dapat segera dibebaskan dengan selamat," kata Sarifah dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan komunikasi dengan keluarga korban berjalan secara intensif agar mereka memperoleh informasi yang akurat terkait perkembangan penanganan kasus.
Selain itu, Sarifah mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya ke negara-negara yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi. Ia menilai edukasi mengenai prosedur penempatan tenaga kerja yang legal harus terus diperkuat untuk mencegah masyarakat menjadi korban tindak kejahatan lintas negara.
"Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa masyarakat harus memastikan seluruh proses keberangkatan ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri mengungkapkan laporan dugaan penyanderaan diterima pada 15 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh KBRI Yangon. Setelah berkoordinasi dengan keluarga korban serta berbagai sumber di lapangan, KBRI berhasil memperoleh indikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut.
Kemlu menyatakan pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk memastikan keselamatan korban, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Myanmar. Hingga kini, upaya pembebasan kedua WNI masih terus dilakukan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya perlindungan WNI di luar negeri, terutama di wilayah yang menghadapi situasi keamanan dan konflik yang kompleks. Pemerintah diharapkan dapat mengedepankan pendekatan diplomasi serta kerja sama lintas negara guna memastikan keselamatan kedua korban.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!