Lindungi Pelapor Insiden Siber, Sarifah Ainun Dorong Adanya Ketentuan Safe Harbor dalam RUU KKS

ED
PN
Selasa, 15 September 2026 | 22:52 WIB
Bagikan
Lindungi Pelapor Insiden Siber, Sarifah Ainun Dorong Adanya Ketentuan Safe Harbor dalam RUU KKS

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah (Istimewa)

VISI.NEWS -  Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah mendorong adanya ketentuan safe harbor atau perlindungan hukum bagi penyedia sistem elektronik yang melaporkan insiden siber secara cepat, jujur, transparan, dan beritikad baik.

Menurut Sarifah, perlindungan tersebut penting agar kewajiban pelaporan insiden siber dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) tidak justru membuat penyedia sistem takut melaporkan serangan yang dialaminya.

Sarifah menilai keberanian melaporkan insiden merupakan bagian fundamental dalam membangun ketahanan siber nasional. Ia menyoroti pentingnya prinsip yang disampaikan Onno, yakni satu insiden, satu laporan, dan satu gambaran nasional.

Negara tidak mungkin membangun situational awareness nasional apabila setiap penyedia jasa dan sistem justru ragu untuk melaporkan insiden yang terjadi karena khawatir laporan tersebut digunakan untuk menjerat mereka secara hukum,” ujar Sarifah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU KKS Komisi I DPR RI bersama Pakar, Selasa (15/09/2026).

Karena itu, Sarifah meminta agar RUU KKS membedakan penyedia sistem yang sengaja lalai atau menutup-nutupi insiden dengan penyedia sistem yang menjadi korban serangan siber dan secara cepat serta transparan melaporkannya kepada negara.

Ia mengingatkan, kewajiban pelaporan harus diikuti dengan kepastian perlindungan hukum bagi pihak yang menjalankan kewajibannya dengan itikad baik.

“Jangan sampai ini menjadi paradoks. Negara mewajibkan pelaporan insiden, tetapi ketika penyedia sistem melaporkan bahwa sistemnya diretas, justru laporan tersebut menjadi pintu masuk kriminalisasi atau sanksi pidana,” katanya.

Sarifah kemudian meminta pandangan para pakar mengenai formulasi norma yang tepat untuk memberikan safe harbor kepada penyedia sistem yang melaporkan insiden secara cepat, jujur, dan beriktikad baik.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.