Lindungi Pelapor Insiden Siber, Sarifah Ainun Dorong Adanya Ketentuan Safe Harbor dalam RUU KKS
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah (Istimewa)
VISI.NEWS - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah mendorong adanya ketentuan safe harbor atau perlindungan hukum bagi penyedia sistem elektronik yang melaporkan insiden siber secara cepat, jujur, transparan, dan beritikad baik.
Menurut Sarifah, perlindungan tersebut penting agar kewajiban pelaporan insiden siber dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) tidak justru membuat penyedia sistem takut melaporkan serangan yang dialaminya.
Sarifah menilai keberanian melaporkan insiden merupakan bagian fundamental dalam membangun ketahanan siber nasional. Ia menyoroti pentingnya prinsip yang disampaikan Onno, yakni satu insiden, satu laporan, dan satu gambaran nasional.
“Negara tidak mungkin membangun situational awareness nasional apabila setiap penyedia jasa dan sistem justru ragu untuk melaporkan insiden yang terjadi karena khawatir laporan tersebut digunakan untuk menjerat mereka secara hukum,” ujar Sarifah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU KKS Komisi I DPR RI bersama Pakar, Selasa (15/09/2026).
Karena itu, Sarifah meminta agar RUU KKS membedakan penyedia sistem yang sengaja lalai atau menutup-nutupi insiden dengan penyedia sistem yang menjadi korban serangan siber dan secara cepat serta transparan melaporkannya kepada negara.
Ia mengingatkan, kewajiban pelaporan harus diikuti dengan kepastian perlindungan hukum bagi pihak yang menjalankan kewajibannya dengan itikad baik.
“Jangan sampai ini menjadi paradoks. Negara mewajibkan pelaporan insiden, tetapi ketika penyedia sistem melaporkan bahwa sistemnya diretas, justru laporan tersebut menjadi pintu masuk kriminalisasi atau sanksi pidana,” katanya.
Sarifah kemudian meminta pandangan para pakar mengenai formulasi norma yang tepat untuk memberikan safe harbor kepada penyedia sistem yang melaporkan insiden secara cepat, jujur, dan beriktikad baik.
Selain persoalan pelaporan insiden, Sarifah juga mempertanyakan konsep kedaulatan siber yang tercantum dalam RUU KKS. Ia menilai konsep tersebut masih perlu diterjemahkan secara lebih operasional agar tidak berhenti sebagai asas yang kuat secara politik, tetapi sulit diterapkan dalam norma hukum.
Menurutnya, RUU KKS belum memberikan definisi operasional mengenai apa yang dimaksud dengan kedaulatan siber. Padahal, perkembangan teknologi membuat konsep kedaulatan digital tidak lagi dapat semata-mata ditentukan berdasarkan lokasi fisik infrastruktur.
Sarifah mencontohkan pusat data berskala besar yang secara fisik berada di Indonesia, menggunakan listrik dan infrastruktur dalam negeri, tetapi akses teknologinya, chip, perangkat lunak, ekosistem, hingga ketentuan ekspor dapat berada di bawah yurisdiksi negara lain.
“Artinya, lokasi fisik ini tidak selalu identik dengan kedaulatan,” ujarnya.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana konsep kedaulatan siber dapat diturunkan dari sekadar asas menjadi norma hukum yang operasional dalam RUU KKS.
Sarifah juga menilai perspektif Pasal 33 UUD 1945 dapat menjadi salah satu bahan pembahasan, khususnya dalam melihat pengelolaan infrastruktur digital strategis. Namun, ia menekankan perlunya menguji gagasan tersebut secara realistis dengan mempertimbangkan kompleksitas teknologi dan ekosistem digital global.
Menurut Sarifah, perkembangan teknologi yang sangat cepat juga harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU KKS agar regulasi yang dihasilkan tidak cepat tertinggal oleh perubahan teknologi.
"Dengan demikian, pembahasan RUU KKS diharapkan tidak hanya berfokus pada kewajiban dan sanksi, tetapi juga membangun ekosistem keamanan siber yang mendorong keterbukaan, pelaporan insiden, serta perlindungan terhadap pihak yang bertindak dengan itikad baik," tutupnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!