RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Gig, Netty: Jangan Ada yang Tertinggal
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Aher./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan harus mampu menjawab perubahan dunia kerja, termasuk meningkatnya jumlah pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital atau pekerja gig.
Menurut Netty, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir merupakan kelompok pekerja yang membutuhkan kepastian perlindungan, khususnya terkait keselamatan kerja dan jaminan sosial.
“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan perlindungan,” ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (19/08/2026).
Ia mengatakan, fleksibilitas dalam sistem kemitraan bagi pekerja platform digital tetap dapat dipertahankan. Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh membuat seluruh risiko pekerjaan dibebankan kepada pekerja.
Netty mencontohkan pengemudi ojol dan kurir yang setiap hari menghadapi risiko kecelakaan saat menjalankan pekerjaan. Karena itu, menurutnya, mereka perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai.
“Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan setiap hari. Karena itu, mereka juga membutuhkan perlindungan jaminan sosial yang memadai,” katanya.
Selain pekerja gig, Netty mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja informal. Namun, ia mengingatkan agar skema kepesertaan serta pembiayaannya disusun secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi pendapatan pekerja yang tidak selalu tetap.
Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga harus mampu menemukan titik keseimbangan antara penguatan perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Karena itu, pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Netty.
Netty berharap revisi UU Ketenagakerjaan nantinya dapat menjadi regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia kerja. Regulasi tersebut, kata dia, juga harus memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi seluruh kelompok pekerja.
“Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!