Polri Bantah Penggeledahan Febrie Harus Izin Jaksa Agung
mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
VISI.NEWS — Polri membantah dalil gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang menyebut kegiatan penggeledahan dan penyitaan terhadap jaksa harus memperoleh izin dari Jaksa Agung.
Hal tersebut disampaikan tim hukum Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi turut Termohon.
Polri menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai perlindungan prosedural bagi jaksa yang digunakan Febrie dalam permohonan praperadilannya.
Dalam jawabannya, tim hukum Polri menjelaskan bahwa putusan MK mengenai kewajiban memperoleh izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung berlaku dalam kondisi tertentu.
"Keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025," ujar perwakilan tim hukum Polri.
Tim hukum Polri menjelaskan, dalam putusan tersebut MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian. Pengecualian tersebut berlaku apabila seorang jaksa berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana khusus.
"Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang Jaksa," jelasnya.
Polri kemudian menyatakan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Febrie sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!