Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026

Ahli: Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Dinilai Sewenang-wenang

Desi Rossilawati
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:31 WIB
Bagikan
Ahli: Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Dinilai Sewenang-wenang

Sidang praperadilan eks mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, menyebut penggeledahan di luar wilayah kewenangan aparat tanpa didasarkan pada izin pengadilan yang sesuai merupakan tindakan sewenang-wenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Rasji saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Rasji merespons pertanyaan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengenai penggeledahan rumah keluarga kliennya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut dilakukan tanpa surat perintah dari Ketua PN Cibinong.

“Nah, ketika melakukan seberang wilayah, nah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Karena kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri,” ujar Rasji dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam konteks hukum administrasi negara, Rasji menjelaskan bahwa kewenangan pejabat dibatasi berdasarkan wilayah atau yurisdiksi. Karena itu, pejabat hanya dapat menjalankan kewenangannya di wilayah yang menjadi yurisdiksinya.

“Sehingga ketika sudah dibagi-bagi, Provinsi Jakarta ya wilayahnya ini, Provinsi Jawa Barat wilayahnya mana. Sehingga pejabat DKI ya berwenang di wilayah DKI, pejabat Jawa Barat berwenang di wilayah Jawa Baratnya,” ungkap dia.

Dalam persidangan, Febri menunjukkan dua Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Polda Metro Jaya, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Juli 2026 dan SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 Juli 2026.

Febri menjelaskan, surat nomor 2934 mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara surat nomor 3006 memerintahkan penggeledahan rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.