Ahli: Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Dinilai Sewenang-wenang
Sidang praperadilan eks mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
Berdasarkan Berita Acara Penggeledahan yang diperoleh melalui surat permohonan berkas pada 14 Juli 2026, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.
Namun, Penetapan Izin Penggeledahan PN Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi diterbitkan berdasarkan surat perintah berbeda, yakni Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
“Bahwa dengan demikian secara hukum terbukti Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Febri dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026).
Febri menyebut surat perintah yang memperoleh izin, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya, tidak pernah dilaksanakan.
“Bahwa keadaan demikian secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan,” kata Febri.
“Adanya Penetapan Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi justru mempertegas bahwa Termohon I (Polda Metro Jaya) sadar akan kewajiban memperoleh izin, namun tetap melaksanakan penggeledahan dengan surat perintah lain di luar cakupan izin tersebut,” tambahnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!