Ahli: Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Dinilai Sewenang-wenang
Sidang praperadilan eks mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, menyebut penggeledahan di luar wilayah kewenangan aparat tanpa didasarkan pada izin pengadilan yang sesuai merupakan tindakan sewenang-wenang.
Pernyataan tersebut disampaikan Rasji saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Rasji merespons pertanyaan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengenai penggeledahan rumah keluarga kliennya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut dilakukan tanpa surat perintah dari Ketua PN Cibinong.
“Nah, ketika melakukan seberang wilayah, nah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Karena kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri,” ujar Rasji dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam konteks hukum administrasi negara, Rasji menjelaskan bahwa kewenangan pejabat dibatasi berdasarkan wilayah atau yurisdiksi. Karena itu, pejabat hanya dapat menjalankan kewenangannya di wilayah yang menjadi yurisdiksinya.
“Sehingga ketika sudah dibagi-bagi, Provinsi Jakarta ya wilayahnya ini, Provinsi Jawa Barat wilayahnya mana. Sehingga pejabat DKI ya berwenang di wilayah DKI, pejabat Jawa Barat berwenang di wilayah Jawa Baratnya,” ungkap dia.
Dalam persidangan, Febri menunjukkan dua Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Polda Metro Jaya, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Juli 2026 dan SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 Juli 2026.
Febri menjelaskan, surat nomor 2934 mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara surat nomor 3006 memerintahkan penggeledahan rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Febri kemudian menunjukkan penetapan PN Cibinong terkait penggeledahan tersebut. Menurut dia, penetapan tersebut justru merujuk pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934 yang wilayah hukumnya Polda Metro Jaya, meskipun penggeledahan dilakukan di Kabupaten Bogor.
Febri meminta Rasji menjelaskan ketiga dokumen tersebut dari perspektif Hukum Administrasi Negara, termasuk berdasarkan konsep, undang-undang, teori, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Rasji mengatakan, penetapan pengadilan pada dasarnya merupakan ranah hukum tata negara karena dikeluarkan oleh pejabat negara. Namun, izin pengadilan tetap harus didasarkan pada permohonan dari pejabat yang berwenang dan berkaitan dengan wilayah hukumnya.
“Nah, lagi-lagi kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, obyek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin,” ucap dia.
Menurut Rasji, apabila perkara berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara izin penggeledahan dikeluarkan oleh PN Cibinong, perlu dilihat terlebih dahulu apakah terdapat relevansi kewenangan antarwilayah.
“Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing kewenangan berdiri sendiri, enggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin,” ucap dia.
Sebelumnya, permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempersoalkan penggeledahan rumah di Sentul yang disebut dilakukan tanpa adanya izin pengadilan Cibinong.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP mengatur penggeledahan rumah harus didahului izin Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi penggeledahan. Dalam hal ini, izin disebut seharusnya berasal dari Ketua PN Cibinong.
Berdasarkan Berita Acara Penggeledahan yang diperoleh melalui surat permohonan berkas pada 14 Juli 2026, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.
Namun, Penetapan Izin Penggeledahan PN Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi diterbitkan berdasarkan surat perintah berbeda, yakni Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
“Bahwa dengan demikian secara hukum terbukti Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Febri dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026).
Febri menyebut surat perintah yang memperoleh izin, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya, tidak pernah dilaksanakan.
“Bahwa keadaan demikian secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan,” kata Febri.
“Adanya Penetapan Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi justru mempertegas bahwa Termohon I (Polda Metro Jaya) sadar akan kewajiban memperoleh izin, namun tetap melaksanakan penggeledahan dengan surat perintah lain di luar cakupan izin tersebut,” tambahnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!