Ahli: Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Dinilai Sewenang-wenang
Sidang praperadilan eks mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
Febri kemudian menunjukkan penetapan PN Cibinong terkait penggeledahan tersebut. Menurut dia, penetapan tersebut justru merujuk pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934 yang wilayah hukumnya Polda Metro Jaya, meskipun penggeledahan dilakukan di Kabupaten Bogor.
Febri meminta Rasji menjelaskan ketiga dokumen tersebut dari perspektif Hukum Administrasi Negara, termasuk berdasarkan konsep, undang-undang, teori, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Rasji mengatakan, penetapan pengadilan pada dasarnya merupakan ranah hukum tata negara karena dikeluarkan oleh pejabat negara. Namun, izin pengadilan tetap harus didasarkan pada permohonan dari pejabat yang berwenang dan berkaitan dengan wilayah hukumnya.
“Nah, lagi-lagi kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, obyek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin,” ucap dia.
Menurut Rasji, apabila perkara berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara izin penggeledahan dikeluarkan oleh PN Cibinong, perlu dilihat terlebih dahulu apakah terdapat relevansi kewenangan antarwilayah.
“Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing kewenangan berdiri sendiri, enggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin,” ucap dia.
Sebelumnya, permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempersoalkan penggeledahan rumah di Sentul yang disebut dilakukan tanpa adanya izin pengadilan Cibinong.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP mengatur penggeledahan rumah harus didahului izin Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi penggeledahan. Dalam hal ini, izin disebut seharusnya berasal dari Ketua PN Cibinong.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!