Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026 21 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026

Ahli: Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Dinilai Sewenang-wenang

Desi Rossilawati
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:31 WIB
Bagikan
Ahli: Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Dinilai Sewenang-wenang

Sidang praperadilan eks mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah./visi.news/ist.

Febri kemudian menunjukkan penetapan PN Cibinong terkait penggeledahan tersebut. Menurut dia, penetapan tersebut justru merujuk pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934 yang wilayah hukumnya Polda Metro Jaya, meskipun penggeledahan dilakukan di Kabupaten Bogor.

Febri meminta Rasji menjelaskan ketiga dokumen tersebut dari perspektif Hukum Administrasi Negara, termasuk berdasarkan konsep, undang-undang, teori, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Rasji mengatakan, penetapan pengadilan pada dasarnya merupakan ranah hukum tata negara karena dikeluarkan oleh pejabat negara. Namun, izin pengadilan tetap harus didasarkan pada permohonan dari pejabat yang berwenang dan berkaitan dengan wilayah hukumnya.

“Nah, lagi-lagi kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, obyek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin,” ucap dia.

Menurut Rasji, apabila perkara berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara izin penggeledahan dikeluarkan oleh PN Cibinong, perlu dilihat terlebih dahulu apakah terdapat relevansi kewenangan antarwilayah.

“Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing kewenangan berdiri sendiri, enggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin,” ucap dia.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempersoalkan penggeledahan rumah di Sentul yang disebut dilakukan tanpa adanya izin pengadilan Cibinong.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP mengatur penggeledahan rumah harus didahului izin Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi penggeledahan. Dalam hal ini, izin disebut seharusnya berasal dari Ketua PN Cibinong.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.