Polri Bantah Penggeledahan Febrie Harus Izin Jaksa Agung
mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah./visi.news/ist.
VISI.NEWS — Polri membantah dalil gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang menyebut kegiatan penggeledahan dan penyitaan terhadap jaksa harus memperoleh izin dari Jaksa Agung.
Hal tersebut disampaikan tim hukum Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi turut Termohon.
Polri menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai perlindungan prosedural bagi jaksa yang digunakan Febrie dalam permohonan praperadilannya.
Dalam jawabannya, tim hukum Polri menjelaskan bahwa putusan MK mengenai kewajiban memperoleh izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung berlaku dalam kondisi tertentu.
"Keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025," ujar perwakilan tim hukum Polri.
Tim hukum Polri menjelaskan, dalam putusan tersebut MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian. Pengecualian tersebut berlaku apabila seorang jaksa berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana khusus.
"Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang Jaksa," jelasnya.
Polri kemudian menyatakan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Febrie sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang dilakukan Febrie. Polri juga menyebut adanya dugaan TPPU yang bertujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
Menurut tim hukum Polri, dugaan korupsi dan TPPU tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus sehingga masuk dalam kategori tindak pidana khusus.
Tim hukum Polri juga membantah dalil kubu Febrie yang menyebut pengecualian terhadap perlindungan prosedural baru dapat diterapkan setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Polri, putusan MK menggunakan parameter adanya bukti permulaan yang cukup dan tidak mensyaratkan seseorang harus terlebih dahulu berstatus tersangka.
"Frasa 'disangka telah melakukan' harus dibedakan dari pengertian formal 'telah ditetapkan sebagai tersangka'," ujar tim hukum Polri.
Selain itu, tim hukum Polri menyebut putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa tidak boleh berubah menjadi imunitas dari proses hukum.
"Mahkamah menilai perlindungan dalam Pasal 8 ayat (5) tidak boleh mengarah pada imunitas," jelasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga tindakan penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul.
Permintaan tersebut tercantum dalam petitum permohonan praperadilan yang diajukan Febrie ke PN Jakarta Selatan.
Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!